Iklan adalah pesan yang ditujukan kepada masyarakat untuk membeli suatu produk barang/jasa. Iklan kerap digunakan untuk tujuan promosi bisnis dan ditayangkan melalui televisi, radio, sosial media, dan Google. Pelaku usaha kerap memasang iklan karena mendapatkan manfaat berupa peningkatan penjualan dan membangun citra positif perusahaan. Lantas, apakah seluruh jasa iklan dikenakan pajak pertambahan nilai?
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa jasa iklan yang bukan untuk tujuan bisnis yakni iklan layanan masyarakat oleh instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh sponsor, tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Sementara, jasa iklan untuk tujuan bisnis termasuk jasa kena pajak karena iklan ditujukan untuk keperluan bisnis, dan terjadi pertambahan nilai dari produsen ke konsumen. Berbicara mengenai iklan, dalam Peraturan Menteri Keuangan 155/PMK.03/2012 terdapat tiga pihak dalam jasa iklan. Yakni lembaga penyiaran (publik/swasta/komunitas), pemasang iklan (orang pribadi dan pelaku usaha), dan perusahaan periklanan yang membuat pesan/content.
Bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa iklan untuk tujuan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan periklanan?
Secara umum, pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, tarif PPN (tarif tunggal) sebesar 10%. Lebih lanjut, pada Surat Edaran SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan disebutkan bahwa terdapat tiga kegiatan yang dilakukan perusahaan periklanan meliputi pemasangan iklan di media, konsultasi, dan pembuatan materi iklan.
[course id=”20950″]Mengacu pada kegiatan tersebut, berikut perlakuan pajak pertambahan nilai: Pertama, Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan kena PPN, yang menjadi dasar penghitungan PPN yakni sebesar penggantian (nilai berupa uang dan termasuk biaya yang bukan obyek pajak pertambahan nilai). Jika materi iklan dibuat oleh pihak ketiga/eksternal perusahaan dikenakan PPN dengan dasar penghitungan pajak yaitu tagihan klien dan fee.
Kedua, pemasangan iklan di media yang diberikan perusahaan periklanan kepada klien/penerima jasa, kena PPN sebesar tagihan perusahaan media beserta fee. Sedangkan, perusahaan media dikenakan PPN sesuai dengan penggantian yang diterima.
Ketiga, konsultasi berupa strategi marketing, market share, konsultasi bentuk warna, dan sebagainya, terutang PPN sebesar penggatian (nilai berupa uang) yang diterima.
Apabila iklan di pasang secara mandiri oleh (orang pribadi maupun badan) pada google ads yang bersifat gratis, apakah dikenakan pajak pertambahan nilai? Hingga saat ini Google Indonesia menyatakan akan mengenakan PPN kepada pemasang iklan di google ads dan mewajibkan pemasang iklan berstatus sebagai PKP.
Terkait kewajiban pajak perusahaan periklanan, apabila perusahaan periklanan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (penghasilan melebihi Rp4.800.000.000) dan telah melakukan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) atas iklan, memiliki kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (10%) dari penggantian sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, lalu membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau penerimaan pembayaran sebelum penyerahan, faktur pajak digunakan sebagai bukti telah dilakukan pemungutan pajak pada penerima jasa. Setelah melakukan pemungutan pajak, perusahaan periklanan yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap bulan secara elektronik melalui e-filling PPN, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah selesai Masa Pajak (tanggal 30 atau tanggal 31). SPT Masa PPN harus dilaporkan tiap bulan meskipun nihil transaksi. (*)
Penulis: Desni Sensini (Flazztax)
[vc_btn title=”DAFTAR. DAPAT GRATIS 5 KELAS” color=”danger” align=”center” button_block=”true” link=”url:%23login|||” el_class=”logintrig”]