Mekanisme VAT Refund untuk Turis Asing

Bisnis

Kini turis asing (orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang datang ke Indonesia, bukan permanent resident dan tidak lebih dari enam puluh hari berada di Indonesia) dapat menikmati fasilitas VAT Refund (pengembalian pajak pertambahan nilai) dari toko ritel yang berstatus Pengusaha Kena Pajak dan barang tersebut dibawa keluar daerah pabean (keluar dari Indonesia) dan tidak dikonsumsi di Indonesia. Lantas, bagaimana syarat dan mekanisme untuk melakukan VAT Refund?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, bahwa pemegang paspor luar negeri dapat melakukan VAT Refund apabila memenuhi beberapa syarat.

Pertama, turis asing membeli barang paling sedikit Rp 5.000.000. Dengan demikian pajak pertambahan nilai yang dikenakan sebesar 10% atau Rp 500.000. Sebagai informasi, nilai belanja minimal Rp 5.000.000 tersebut dapat diperoleh dari toko ritel yang berbeda, otomatis faktur pajak khusus juga berbeda dan tanggal transaksi diperbolehkan berbeda. Tetapi pembelian barang dalam jangka waktu satu bulan sebelum kembali ke negara asal.

Kedua, mengklaim VAT Refund hanya dapat dilakukan langsung oleh turis asing, tidak dapat diwakilkan. Pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan saat turis meninggalkan indonesia melalui UPRPPN di bandar udara dengan menunjukkan beberapa dokumen seperti paspor, boarding pass sebagai bukti keluar dari daerah pabean, dan faktur pajak khusus pembelian barang yang diperoleh dari toko ritel.

Ketiga, nilai pajak pertambahan nilai akan dikembalikan dalam bentuk tunai mata uang Rupiah jika nilai barang Rp 5.000.000. Namun apabila nilai barang lebih dari Rp 5.000.000 akan dikembalikan melalui rekening turis asing atas terbitnya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

[course id=”20950″]

Lalu, bagaimana kewajiban administrasi pajak oleh toko ritel yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Masih dalam regulasi yang sama, toko ritel wajib untuk membuat Faktur Pajak Khusus dalam tiga rangkap dengan mematuhi ketentuan minimal pembelian barang turis asing. Selain itu harus melampirkan cash register dan struk pembayaran (invoice), serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun penyerahan Barang Kena Pajak turis asing.

Aturan VAT Refund tidak hanya ditemui atau diatur oleh otoritas pajak di Indonesia, namun di beberapa negara destinasi wisata belanja juga dapat ditemui penerapan aturan sejenis yang di peruntukan kepada turis asing yang sedang berkungjung ke negera tersebut, seperti Singapore dan Jepang. (*)

Penulis: Desni Sensini, Flazztax

[vc_btn title=”DAFTAR. DAPAT GRATIS 5 KELAS” color=”danger” align=”center” button_block=”true” link=”url:%23login|||” el_class=”logintrig”]