Brevet Pajak A/B adalah program sertifikasi profesi perpajakan di Indonesia. Programini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diakui oleh KementerianKeuangan.
Tanda “A” dan “B” mengacu pada dua perbedaan tingkat program sertifikasi.Sertifikat Brevet A ditujukan untuk pejabat pajak dengan pengalaman profesional
Yang akan Dipelajari :