Banyak orang yang beranggapan bahwa karier pajak hanya dimulai dengan berkuliah di bidang perpajakan. Padahal dengan begitu banyak peluang kerja yang ada, ilmu di bangku kuliah masih perlu dilengkapi dengan berbagai sertifikasi dan kursus.
Peluang Berkarier di Bidang Perpajakan
Di Indonesia sendiri, salah satu karier pajak yang masih sedikit peminatnya adalah konsultan pajak. Jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang mencapai jutaan orang, kita hanya punya konsultan sebanyak 4.500 saja (berdasarkan data per 2017). Padahal masih banyak sekali posisi yang bisa Anda isi dengan ilmu perpajakan yang Anda miliki. Sebut saja menjadi tax planner di perusahaan atau menjadi tax adviser.
Sertifikasi Perpajakan Yang Wajib Dimiliki
Selain belajar ilmu perpajakan, ada beberapa kursus sertifikasi pajak yang bisa diikuti untuk menambah skill Anda. Apa saja?
1. Sertifikasi Konsultan Pajak
Selain ilmu perpajakan di bangku kuliah, seorang calon konsultan pajak juga harus mengikuti SKP atau Sertifikasi Konsultan Pajak. Ini merupakan ujian pra syarat jika Anda ingin memperoleh izin praktek sebagai konsultan pajak.
Diadakan sebanyak minimal dua kali dalam setahun, SKP terbagi ke dalam 3 jenjang yakni Tingkat A, Tingkat B dan Tingkat C. Masing-masing jenjang menangani pajak yang berbeda. Tingkat A untuk konsultan pajak pribadi, Tingkat B untuk badan dan perusahaan sementara Tingkat C untuk pajak internasional.
2. Certified Transfer Pricing Specialist (CTP)
Bagi Anda yang ingin bekerja sebagai penasehat pajak di perusahaan, CTP adalah sertifikasi yang sebaiknya diikuti. CTP berguna bagi konsultan pajak yang bekerja di sebuah badan usaha besar yang melakukan transaksi antara anak dan induk perusahaan yang memerlukan transfer pricing. Adanya konsultan yang memiliki sertifikasi CTP akan membuat perusahaan lebih hemat dalam membayar pajak sehingga tidak mengganggu cash flow yang ada.
3. Certified Tax Advisor (CTA)
Sertifikasi pajak lain yang tidak kalah penting adalah CTA. CTA pada dasarnya sama dengan SKP. Hanya saja badan kursus sertifikasi pajak yang mengeluarkannya adalah Chartered Institute of Taxation (CIOT) yang berada di Inggris.
Sebelum mengikuti sertifikasi CTA, Anda harus mengikuti sebanyak 6 modul pajak dan punya pengalaman kerja di bidang perpajakan selama minimal 3 tahun. Dengan memiliki CTA, Anda sudah menjadi bagian dari organisasi CIOT dan ini tentu akan menambah prestise Anda sebagai seorang konsultan pajak.
4. Advanced Diploma in International Taxation (ADIT)
Sama seperti CTA, ADIT juga merupakan kursus perpajakan yang dibuka oleh CIOT. Hanya saja ADIT mensyaratkan 3 modul saja dengan cakupan jasa yang berbeda. Tidak hanya itu, mereka yang memiliki sertifikasi ADIT akan terlihat lebih bergengsi dan profesional di dunia kerja.
5. Certified International Tax Analyst (CITA)
Aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia tentu berbeda dengan yang berlaku secara global. Bagi konsultan pajak yang ingin melebarkan karier ke luar negeri, memiliki CITA akan sangat membantu. Dalam sertifikasi ini, Anda akan diberi pemahaman tentang bagaimana melakukan analisis pajak internasional serta mengatasi beragam isu global terkait perpajakan.
Untuk mengikuti sertifikasi pajak di atas, Anda bisa menghubungi beberapa lembaga sertifikasi yang menyediakan jasa ini. Salah satunya adalah melalui Arkademi. Perlu diperhatikan bahwa setiap sertifikasi memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Pastikan Anda melengkapi semuanya sebelum mendaftarkan diri.